Doen : TATTY ARYANI RAMLI
HAK CIPTA
ADALAH HAK EKSKLUSIF BAGI PENCIPTA ATAU PENERIMA HAK , UNTUK MENGUMUMKAN, ATAU MEMPERBANYAK CIPTAANNYA , ATAU MEMBERI IJIN UNTUK ITU.
CIPTAAN YANG DAPAT DILINDUNGI
- nHASIL KARYA YANG MENUNJUKKAN KEASLIANNYA DALAM LAPANGAN :
- nILMU PENGETAHUAN,
- nSENI ATAU , SASTRA
HAK CIPTA TIDAK MELINDUNGI IDE
HASIL KARYA- CIPTAAN YANG BERSUMBER DARI IDE HARUS DIWUJUDKAN UNTUK DAPAT DILINDUNGI HAK CIPTA
PERLUKAH PENDAFTARAN UNTUK MENDAPAT HAK CIPTA?
nPERLINDUNGAN SUATU CIPTAAN TIMBUL SECARA OTOMATIS
nPENDAFTARAN LEBIH MENGUNTUNGKAN APABILA TERJADI SENGKETA.
RUANG LINGKUP PERLINDUNGAN HAK CIPTA
BUKU,PROGRAM KOMPUTER,PAMFLET,PERWAJAHAN (LAY OUT) KARYA TULIS YG DITERBITKAN, DAN SEMUA KARYA TULIS LAIN
CERAMAH,KULIAH,PIDATO DAN CIPTAAN LAIN YG SEJENIS
- nALAT PERAGA YG DIBUAT UNTUK KEPENTINGAN PENDIDIKAN DAN ILMU PENGETAHUAN
- nLAGU ATAU MUSIK
- nDRAMA ATAU DRAMA MUSIKAL, TARI,KOREOGRAFI,PEWAYANGAN DAN PANTOMIM
- nSENI RUPA DALAM SEGALA BENTUK, SENI LUKIS, GAMBAR, SENI UKIR,SENI KALIGRAFI,SENI PAHAT,SENI PATUNG, KOLASE DAN SENI TERAPAN.
- nARSITEKTUR, PETA, SENI BATIK, FOTOGRAPHI, SINEMATOGRAPHI, TERJEMAHAN, TAFSIR, SADURAN, BUNGA RAMPAI, DAN KARYA LAIN HASIL PENGALIH WUJUDAN
HAK MORAL DAN HAK EKONOMI ATAS SUATU CIPTAAN
- nH.M. : HAK YANG MELEKAT PADA DIRI PENCIPTA ATAU PELAKU YANG TIDAK DAPAT DIHILANGKAN ATAU DIHAPUS DENGAN ALASAN APAPUN, WALAUPUN HAK CIPTA ATAU HAK TERKAIT TELAH DIALIHKAN
- nH.E.: HAK UNTUK MENDAPATKAN MANFAAT EKONOMI ATAS CIPTAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN
- nSELAMA PENCIPTA HIDUP DITAMBAH 50 TAHUN SETELAH PENCIPTA MENINGGAL DUNIA.
- n50 TAHUN SEJAK PERTAMNA KALI DIUMUMKAN
CIPTAAN YANG TIDAK DAPAT DIDAFTARKAN UNTUK MENDAPAT PERLINDUNGAN
- nCIPTAAN DI LUAR BIDANG IL. PENG, SENI ATAU SASTRA
- nCIPTAAN YANG TIDAK ORISINIL
- nCIPTAAN YANG BELUM DIWUJUDKAN DALAM SUATU BENTUK YANG NYATA
- nCIPTAAN YANG SUDAH MERUPAKAN MILIK UMUM
PELANGGARAN HAK CIPTA
nAPABILA MELAKUKAN PERBUATAN YANG MELANGGAR HAK EKSKLUSIF DARI PENCIPTA ATAU PEMEGANG HAK CIPTA
PERBUATAN YANG TIDAK DIANGGAP SEBAGAI PELANGGARAN HAK CIPTA
- nPENGUMUMAN/PERBANYAKAN LAMBANG NEGARA DAN LAGU KEBANGSAAN
- nPENGAMBILAN BERITA AKTUAL DARI SUMBER BERITA YANG MENCANTUMKAN SUMBERNYA.DENGAN SYARAT SUMBERNYA HARUS DISEBUTKAN ATAU DICANTUMKAN,
- nPENGGUNAAN CIPTAAN UNTUK KEPENTINGANPENDIDIKAN,PENELITIAN,PENULISAN KARYA ILMIAH,PENYUSUSNAN LAPORAN,PENULISAN KRITIK, ATAU TINJAUAN SUATU MASALAH DENGAN TIDAK MERUGIKAN KEPENTINGAN YG WAJAR
- nPENGAMBILAN CIPTAAN PIHAK LAIN, SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA UNTUK KEPENTINGAN:PEMBELAAN DI DALAM DAN DI LUAR PENGADILAN
- nCERAMAH UNTUK TUJUAN PENDIDIKAN DAN IL. PENGETAHUAN
- nPERTUNJUKAN /PEMENTASAN YANG TIDAK DIPUNGUT BAYARAN
- nPERBANYAKAN CIPTAAN KE DALAM HURUF BRAILLE, YANG TIDAK BERSIFAT KOMERSIAL
- nPERBANYAKAN PROGRAM KOMPUTER , SECARA TERBATAS OLEH PERPUSTAKAAN UMUM, LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN ATAU PENDIDIKAN, PUSAT DOKUMENTASI YANG BERSIFAT NON KOMERSIAL,SEMATA –MATA UNTUK AKTIFITASNYA
- nPERUBAHAN KARYA ARSITEKTUR DGN PERTIMBANGAN TEKHNIS
- nPEMBUATAN SALINAN CADANAGAN SUATU PROGRA KOMPUTER YANG DILAKUKAN SEMATA- MATA UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
ASOSIASI /ORGANISASI PROFESI DI BIDANG HAK CIPTA DAN HAK –HAK TERKAIT
- nASOSIASI IMPORTIR REKAMAN VIDEO INDONESIA –ASIREVI
- nASOSIASI INDUSTRI REKAMAN INDONESIA –ASIRI
- nASPILUKI- ASOSIASI PIRANTI LUNAK KOMPUTER INDONESIA
- nIKAPI – IKATAN PENERBIT INDONESIA
- nYKCI- YAYASAN KARYA CIPTA INDONESIA
- nPRSSNI- PERSATUAN RADIO SIARAN SWASTA NASIONAL INDONESIA
- nATVSI- ASOSIASI TELEVISI SIARAN INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar